<!--[if gte mso 9]><xml>
Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), Pendeta Dorman Wandikbo akhirnya panggilan Kepolisian Daerah Papua, Senin (3/8/2015). Dorman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi insiden yang mengakibatkan 12 orang tertembak, satu tewas dan pembakaran ruko yang mengakibatkan satu tempat ibadah terbakar di Tolikara, Papua.
Dorman yang datang pukul 12.00 WIT diperiksa selama 4 jam, didampingi pengacaranya, Olga Hamadi, serta diantar sekitar 70-an orang jemaat GIDI yang setia menunggu di depan gedung Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum). Ini adalah pemanggilan kedua dari Polda kepada para petinggi GIDI setelah yang pertama tidak dipenuhi.
Kuasa hukum GIDI, Olga Hamadi, seusai pemeriksaan tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya mendapat sekitar 37 pertanyaan dari penyidik terkait panitia pelaksanaan kegiatan, adanya jadwal kegiatan yang bergeser dari 22-27 Juli dimajukan ke 15-19 Juli. Menurut Olga, Pendeta Dorman menyebutkan alasan pergeseran pemindahan jadwal itu dikarenakan kalender masuk sekolah bagi pelajar dan mahasiswa pada tanggal 20 Juli, sehingga dimajukan pada 15-19 Juli
Juga ditanyakan mengenai adanya surat edaran pertama dan kedua yang meralat surat pertama, kemudian adanya permintaan maaf dan juga komunikasi yang dibangun oleh Presiden GIDI terhadap Kapolres Tolikara dan Ustad untuk silakan beribadah. Kemudian, ada juga pertanyaan terkait peserta seminar dan Kebaktian, Kebangunan Rohani Pemuda GIDI berasal darimana saja, dan saat pemeriksaan Pendeta Dorman menjelaskan bahwa peserta berasal dari mahasiswa GIDI di seluruh Indonesia dan beberapa pengkhotbah didatangkan dari luar negeri. "Pernyataan terakhir ditutup dengan adanya kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak, baik GIDI maupun muslim untuk menyelesaikan secara damai," pungkas Olga.
Sementara itu, Kapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan bahwa
pemeriksaan ini adalah sebuah proses yang biasa terjadi dalam penyelidikan kasus. Pihaknya
menyebutkan, sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum, jika ada
permasalahan yang ditangani kepolisian, siapapun dia harus mengikuti sesuai
proses hukum yang berlaku.
"Pemanggilan ini juga tidak usah dikembangkan ke lain hal. Permasalahan
ini kan bermula disaat sesuatu terjadi, lalu polisi datang, dan melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP). Dalam prosesnya, polisi perlu penambahan
keterangan dan penambahan keterangan ini dibutuhkan dari para pihak yang
dimaksud, lalu digabungkan dengan temuan polisi awal. Yang perlu dilihat untuk pengembangan
ini, Siapapun kita, kita harus hormati hukum kita sendiri," paparnya
kepada wartawan di Mapolda Papua.
Sementara untuk perkembangan lanjutan mengenai dua tersangka dan otak di balik
kejadian ini, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jelas, sebab masih menunggu
laporan dari Kapolda lama, Irjen Pol Yotje Mende. "Setelah Presiden GIDI
diperiksa dan berproses, penyidik akan memaparkan hasil pemeriksaan itu. Saat
ini, semua masih dalam pemeriksaan, kita tunggu perkembangannya nanti. Intinya
momen ini bagus untuk kita nyatakan bahwa siapapun dia, didepan hukum sama,
jika kita diundang dipanggil, ya harus hadir," ucapnya.